DATA FAKTA

Rabu, 04 Februari 2026

Kantor Hukum JR & REKAN

KANTOR HUKUM JR & REKAN, adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :


Pidana umum / kriminal
Penggelapan
Penipuan
Penganiayaan
Perzinahan
Perusakan
Perjudian
Pencurian, dan lain sebagainya.

Selain itu KANTOR HUKUM JR & REKAN, juga bisa menangani beberapa kasus hukum lain seperti :

Pencemaran nama baik dan/atau fitnah
Perkara korupsi
Penyalahgunaan narkoba
Pidana pencucian uang (TPPU)
Tindak pidana militer
Tindak pidana lalulintas
Pencemaran lingkungan hidup
Perlindungan konsumen
Perkara perdata umum
Gugatan wanprestasi
Perbuatan melawan hukum
Hutang – piutang,
Kasus pertanahan
Jual beli perumahan dan apartemen
Sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, dispensasi perkawinan, perceraian, sengketa hak asuh anak / hadhanah anak, gugatan harta bersama / gono-gini, gugatan nafkah anak dan isteri
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lain sebagainya.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum dari kantor kami tersebut, silahkan Hubungi Kontak :

0812 - 8832- 0715

LAYANAN JASA HUKUM KAMI

Selain memberikan layanan tersebut diatas,KANTOR HUKUM JR & REKAN juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : 


Layanan Pendapat Hukum
Layanan Somasi Hukum
Layanan Penanganan Perkara/Kasus
Analisa Perjanjian & Dokumen
Layanan Pendampingan Hukum Khusus
Pendampingan Cerai Online
Layanan Informasi Hukum dan lain sebagainya.


BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

KANTOR HUKUM JR & REKAN juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : 


Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus
Hukum Perdata Umum
Perkawinan dan Perceraian
Hukum Pertanahan dan Properti
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Bisnis dan Perusahaan
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA (Sabang - Meraoke)

Redaksi

 



PENERBIT
PT.MEDIA BINTARA SAGITA GROUP


SK KEMENKUMHAM RI NOMOR
AHU-OO3768.AH.01.31.Tahun 2024


NPWP PERUSAHAAN
61.155.730.7-408.000


NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
2609220017741


NOMOR SERTIFIKAT STANDAR
26092200177410002


NOMOR KEPMEN DLDK RI
25022301132150100


NOMOR KBLI
(KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA)

58130 - Penerbitan surat kabarJurnal dan Buletin (Online) dan Majalah

18202 - Reproduksi  media rekaman film dan video



DASAR
Undang Undang RI No 40 Tahun 1999 Tentang PERS


PIMPINAN UMUM
RL Jeri S,S.H.


DEWAN REDAKSI
RL Alex S


CORPORATE LAWYER PARTNER
JR DAN REKAN
RL Jeri Sagita,S.H.
Iskandar,S.H.
Muhamad Faisal,S.H.
Wira Andika,S.H.
Randy Tyas Putranto,S.H.


PEMIMPIN REDAKSI
Jeri


WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Iman Suryatna


REDAKTUR EXSEKUTIF
Misja


BIRO KARAWANG                                                 
Yayat Ruhyat

WARTAWAN KARAWANG
Frans AM Affan


BIRO SUBANG
Kasani

WAKIL BIRO SUBANG
Carki


BIRO PURWAKARTA
Imam Mulyadi


BIRO CIANJUR
Abdul Mujib


BIRO BEKASI
Jaynuri


PERWAKILAN BANDUNG
Adi Gunawan


PERWAKILAN JAWA TIMUR
Sriyono


PERWAKILAN JAWA TENGAH
Samidi


PERWAKILAN DKI
Sulaeman


PERWAKILAN BANTEN
Mulyadi


BIRO CILEGON - BANTEN
Rahmat


PERWAKILAN SUMATERA
Nopen
Refan


KAPERWIL PROV LAMPUNG
Arif Muammar


ALAMAT REDAKSI
Perum BMP Desa.Margasari ,Kec.Karawang Timur, Kab.Karawang - Jawa Barat - Indonesia
Phone. 0812 - 8832 - 0715
Website . www.datafakta.com


CATATAN
Crew Media Online DATAFAKTA.COM Tercantum Di Bok Redaksi,Yang Tidak Tercantum Di Bok Redaksi Diluar Tanggung Jawab kami

Lahirnya Media Online DataFakta.com

KARAWANG - Media Online DATAFAKTA.COM , Terlahir dengan majunya perkembangan jaman di era digital yang didirikan oleh salah satu pemuda asal kabupaten karawang provinsi jawa barat , dengan latar belakang pengalaman di dunia jurnalis,serta aktif dalam pergerakan organisasi kemasyarakatan dan yang berprovesi sebagai advokat / pengacara

Pengalaman dibidang jurnalis , aktif didunia aktivis dalam beberapa organisasi kemasyarakatan dan menjalankan profesinya sebagai advokat/pengacara , membuat dirinya ( Jeri ) tetap terus akan berkarya didunia juranalistik dan organisasi sosial

Selama kurang lebih 25 tahun didrinya menjalankan kegiatanya tersebut menjadikan dirinya banyak pengalaman didunianya , tidak hanya di karawang dirinyapun aktiff dalam kegiatanya keluar karawang,bahkan ke negeri jiran malaysia tepatnya di kuala lumpur sebagai aktivis sosial

Dari pengalaman yang dirinya dapatkan ,ia tetap terus bergerak dalam kegiatanya , salah satunya  sebagai pembuat website media online diwilayah karawang,serta fokus dalam menjalankan profesinya di bidang hukum sebagai pengacara,dan beberapa organisasi yang dipimpinnya ,salah satunya Lembaga Bantuan Hukum GADA dan Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi DPD Jawa Barat,dan Owner kantor hukum JR dan Rekan

Sampai saat ini iapun tetap aktif dalam kegiatanya ,harapanya tetaplah fokus pada apa yang menjadikan kita berproses dalam pengalaman dan keilmuan


Kontak


KONTAK
Wa,Sms,Telp. 0812 - 8832 - 0715


WEBSITE
www.datafakta.com

REDAKSI
Perum BMP Desa.Margasari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


Verifikasi dan keberimbangan berita

a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1.Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2.Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3.Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4.Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1.Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2.Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3.Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4.Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1.Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2.Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3.Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita

e.sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5.Pencabutan Berita

a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6.Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7.Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

8.Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done