KARAWANG | Satuan Reserse Polres Karawang mengungkap secara rinci kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang pria berinisial BIH (24) terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar. Korban ditemukan tewas di saluran air kawasan industri KJIE, Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026) menjelaskan bahwa tersangka bernama lengkap Bilal Ismail Hamdi bin Aman Suwarman, warga Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, diamankan pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
“Yang bersangkutan kami amankan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi persembunyiannya,” ujar Wakapolres.
### Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, memaparkan bahwa pelaku awalnya datang ke kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian milik korban yang sebelumnya dititipkan.
Namun, di dalam kontrakan terjadi cekcok hebat terkait status hubungan mereka. Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menceraikan istrinya. Selain itu, korban juga mendesak pelaku untuk bekerja bersama di salah satu perusahaan di Cikarang.
“Korban mendesak pelaku untuk menceraikan istrinya dan menikahi korban. Permintaan tersebut memicu pertengkaran,” ungkap AKP Herwit.
Pertengkaran mulut kemudian berlanjut menjadi aksi saling dorong dan cekik. Korban disebut sempat menampar dan memukul pelaku. Awalnya pelaku tidak membalas, namun situasi memanas ketika korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku pergi.
“Korban mencekik leher pelaku. Karena emosi, pelaku membalas mencekik korban hingga terjadi saling cekik,” jelasnya.
Korban sempat terjatuh lemas dan dipindahkan ke kasur oleh pelaku. Namun, saat dalam kondisi lemah, korban kembali mencekik pelaku sambil berkata, *“Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”*
Ucapan tersebut memicu pelaku kembali mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
### Mayat Dibuang Dini Hari
Usai kejadian, pelaku sempat pergi bekerja sekitar pukul 12.30 WIB dan kembali ke kontrakan pada pukul 23.00 WIB untuk memastikan kondisi korban.
Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan membuang jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Jasad dibawa dengan posisi di bagian depan motor dan dibuang ke saluran air dekat Jalan seberang PT Toyota Astra Motor, kawasan industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Mayat korban ditemukan warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama.
### Pengungkapan dan Barang Bukti
Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah jasad ditemukan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu jaket abu-abu
* Satu kemeja lengan panjang kotak-kotak
* Satu celana panjang biru dongker
* Satu bra krem
* Satu celana dalam putih
* Satu sandal putih
* Satu unit sepeda motor Honda Vario 125
### Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolres.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan hubungan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.(Yayat)