Praktisi Hukum : ' PNS Harus Netral Dalam Kampanye Politik Baik Secara Terang-terangan Maupun Terselubung ' - DATA FAKTA

Senin, 17 Agustus 2026

Praktisi Hukum : ' PNS Harus Netral Dalam Kampanye Politik Baik Secara Terang-terangan Maupun Terselubung '

Praktisi Hukum Adv.RL Jeri S,S.H.M.H.


Kab.Bekasi - Praktisi Hukum RL Jeri S,S.H.M.H.,yang juga sebagai advokat/pengacara sekaligus pimpinan umum media online Datafakta melarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung salah satu calon lurah atau terlibat dalam politik praktis memang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia

Jeri menyampaikan bahwa sudah jelas dasar hukumnya bahwa pada Pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,Peraturan Bawaslu dan Surat Edaran MenPAN-RB terkait netralitas ASN,dan pada intinya dilarang PNS wajib netral dan tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk lurah, baik secara langsung maupun tidak langsung"Tegas Jeri

Sambungnya"ada beberapa bentuk larangan loo, diantaranya,Hadir dalam kampanye atau kegiatan politik,Mengunggah, membagikan, atau mengomentari konten dukungan di media sosial,Menggunakan atribut atau simbol kampanye"tuturnya

Tambahnya"selain larangan tentu saja ada sanksinya ,dan sudah jelas itu,Sanksi yang Dapat Dikenakan,Teguran lisan atau tertulis dari pimpinanya,Penundaan kenaikan gaji atau pangkat dan juga dapat penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS"tegasnya

Jeri menyampaikan" intinya bahwa netralitas PNS adalah prinsip penting untuk menjaga profesionalitas birokrasi dan mencegah konflik kepentingan,dan bila mana ada PNS ikut kampanye laporkan saja kepada pimpinan tertingginya,pejabat eksektuif maupun legeslatif diwilayahnya maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwilayahnya"tutupnya




Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done