Kantor Hukum JR & REKAN - DATA FAKTA

Rabu, 04 Februari 2026

Kantor Hukum JR & REKAN

KANTOR HUKUM JR & REKAN, adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :


Pidana umum / kriminal
Penggelapan
Penipuan
Penganiayaan
Perzinahan
Perusakan
Perjudian
Pencurian, dan lain sebagainya.

Selain itu KANTOR HUKUM JR & REKAN, juga bisa menangani beberapa kasus hukum lain seperti :

Pencemaran nama baik dan/atau fitnah
Perkara korupsi
Penyalahgunaan narkoba
Pidana pencucian uang (TPPU)
Tindak pidana militer
Tindak pidana lalulintas
Pencemaran lingkungan hidup
Perlindungan konsumen
Perkara perdata umum
Gugatan wanprestasi
Perbuatan melawan hukum
Hutang – piutang,
Kasus pertanahan
Jual beli perumahan dan apartemen
Sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, dispensasi perkawinan, perceraian, sengketa hak asuh anak / hadhanah anak, gugatan harta bersama / gono-gini, gugatan nafkah anak dan isteri
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lain sebagainya.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum dari kantor kami tersebut, silahkan Hubungi Kontak :

0812 - 8832- 0715

LAYANAN JASA HUKUM KAMI

Selain memberikan layanan tersebut diatas,KANTOR HUKUM JR & REKAN juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : 


Layanan Pendapat Hukum
Layanan Somasi Hukum
Layanan Penanganan Perkara/Kasus
Analisa Perjanjian & Dokumen
Layanan Pendampingan Hukum Khusus
Pendampingan Cerai Online
Layanan Informasi Hukum dan lain sebagainya.


BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

KANTOR HUKUM JR & REKAN juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : 


Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus
Hukum Perdata Umum
Perkawinan dan Perceraian
Hukum Pertanahan dan Properti
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Bisnis dan Perusahaan
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA (Sabang - Meraoke)

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done