Ungkap 26 Kasus Narkoba, Polres Karawang Amankan 28 Tersangka, Sabu Masih Dominan - DATA FAKTA

Rabu, 18 Februari 2026

Ungkap 26 Kasus Narkoba, Polres Karawang Amankan 28 Tersangka, Sabu Masih Dominan

KARAWANG | ‎Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Januari–Februari 2026, polisi berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dengan total 28 orang tersangka.
‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Karawang, Rabu sore, bertepatan dengan hari peresmian gedung baru Satres Narkoba.
‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menyebutkan, mayoritas perkara yang diungkap masih didominasi narkotika jenis sabu-sabu.
‎“Dari 26 kasus yang kami ungkap, 21 kasus merupakan sabu dengan 23 tersangka. Selain itu, ada 3 kasus tembakau sintetis (tembakau gorila) dengan 3 tersangka dan 2 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 2 tersangka,” ujar AKP Maulan.
‎Modus Tempel hingga Warung Kamuflase
‎Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa jaringan pengedar sabu dan tembakau sintetis umumnya menggunakan modus sistem tempel. Barang haram diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
‎Sementara untuk peredaran OKT, pelaku cenderung menggunakan cara konvensional namun sulit terdeteksi, seperti transaksi langsung (COD) atau membuka warung yang berkedok sembako dan konter pulsa.
‎“Modus ini cukup meresahkan karena menyasar masyarakat umum dan kerap luput dari kecurigaan,” jelasnya.
‎Barang Bukti Ratusan Gram
‎Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni:
‎* 487,08 gram sabu-sabu
‎* 64,75 gram tembakau sintetis
‎* 587 butir obat keras tertentu
‎Seluruh barang bukti ditampilkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
‎Kapolres: Gedung Baru, Semangat Baru
‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai konsisten meski baru menempati fasilitas baru. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan.
‎“Gedung baru harus menjadi pemicu semangat baru. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Karawang,” tegas Kapolres.
‎Terancam Hukuman Berat
‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, untuk kasus OKT diterapkan Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
‎Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi aparat dan warga dinilai krusial mengingat Kabupaten Karawang merupakan wilayah strategis dan rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.
Penulis. Yayat
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done