Praktisi Hukum Jeri : Penyebaran foto Disosial Media Tanpa Izin Dapat Menimbulkan Konsekuensi Hukum Serius. - DATA FAKTA

Jumat, 20 Februari 2026

Praktisi Hukum Jeri : Penyebaran foto Disosial Media Tanpa Izin Dapat Menimbulkan Konsekuensi Hukum Serius.

KARAWANG - Membuat konten sosial media atau sosmed sangat penting bagi sebagian orang, tapi sebelumnya ketahui hukum menyebarkan foto orang lain. Agar ketika membagikan foto maupun video di sosmed tidak akan berbuntut hukum,Jadi, ketika ingin mengupload sebuah foto yang ada orang lain di dalamnya harus izin dahulu.

Praktisi Hukum RL Jeri Sagita,S.H.,Mengatakan "Jangan dianggap sebagai masalah sepele loo,,,,Padahal jika orang yang difoto tidak suka dengan perilaku anda dengan menyebarkan fotonya dapat saja menempuh jalur hukum yang berdampak serius dimana telah tertuang dalam UU ITE Pasal 32 ayat 2,Pasal 27 ayat 3,Pasal 48 dan UU nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi "ucapnya

Tambahnya "Jika sudah ada bukti jelas, maka tidak akan mudah bagi Anda menghindari jeratan hukum. agar tidak terkena masalah hukum gara-gara membuat konten sembarangan, dan sudah sangat jelas saya rasa aturan aturanya mengenai hal tersebut ,Oleh sebab itu, diperlukan edukasi agar pengguna internet dapat memiliki kesadaran hukum bagaimana berlaku di media sosial,ada beberapa point yang ingin saya sampaikan"tuturnya


Pandangan Hukum Tentang Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial

Bagi yang sering membagikan foto maupun video di dunia maya, mulai sekarang harus hati-hati. Tidak boleh sembarangan mengupload maupun berbagi, karena bisa saja terjerat hukum karenanya.


Perlindungan Privasi (UU ITE)

Pasal 32 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang perusakan atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain. Jika melanggar, pelaku dapat dijatuhi Hukuman penjara hingga 8 tahun denda minimal Rp3 miliar

Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos

Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik

Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat ,setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.

Selain hukuman kurungan maupun denda, bisa juga menanggung hukum sosial yang juga tidak mudah. oleh sebab itu kehati-hatian dalam bermedia sosial perlu diperhatikan sehingga tidak memberikan buntut tidak menyenangkan.

Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar hukum hukum menyebarkan foto orang lain yang bisa menjerat Anda karena tindakan sembrono tersebut.


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.(UU PDF)

Jenis Sanksi Pidana Terkait Data Pribadi

Terdapat 4 (empat) jenis perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap penggunakan data pribadi orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU No.27 Tahun 2022, yaitu:

1. Sanksi Pidana Kepada Pihak Yang Mengambil Data Pribadi Orang Lain

Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memperoleh data pribadi orang lain untuk keuntungan pribadi dan merugikan pemilik data pribadi yang diambil atau diperolehnya dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU Perlindungan Data pribadi

Pasal 65 ayat (1) :

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 67 (1) :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. dilarang secara melawan hukum Data Pribadi yang bukan miliknya.


2. Sanksi Pidana Kepada Pihak Yang Membocorkan (Menyebarluaskan) Data Pribadi Milik Orang Lain

Siapa saja pihak yang memocorkan atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan tanpa izin pemilik data pribadi maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Jo. Pasal 67 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (2) :

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 ayat (2) :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


3. Sanksi Pidana Kepada Pihak Yang Menggunakan Data Pribadi Milik Orang Lain Tanpa Izin

Siapa saja yang menggunakan data pribadi orang milik lain secara melawan hukum dengan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000..000 (lima miliar rupiah) ) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (3) :

Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya

Pasal 67 ayat (3) :

Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).


4. Sanksi Pidana Kepada Pihak Yang Membuat Data Pribadi Palsu atau Memalsukan Data Pribadi

Siapa saja yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi orang lain dapat dikenakan sanksi paling lama  6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,- (enam miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Jo. Pasal 68 UU Data Pribadi.

Pasal 66 :

Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 68 :

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah).

Selain dapat melaporkan tindak pidananya kepihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini institusi kepolisian juga dapat menempuh hukum Perdata Terkait Data Pribadi

Setiap orang yang melanggar UU Perlindungan Data Pribadi juga dapat dituntut secara perdata melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.

1. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan salah satu jenis gugatan yang dapat diajukan  ke Pengadilan Negeri oleh orang yang merasa dirugikan karena data pribadinya digunakan, disebarluaskan (dibocorkan), diambil tanpa izin atau dipalsukan sehingga menyebabkan orang lain rugi dan menguntungkan pihak yang menggunakannya tanpa izin.

Dasar hukum pengajuan gugatan perdata ini yaitu Pasal 1365 KUHPerdata  yaitu :

Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebu.

Selain itu, di dalam Pasal 12 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi Juga mengatur tuntutan perdata terkait pelanggaran pemprosesan data pribadi yaitu sebagai berikut:

Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Jumlah Ganti Kerugian Yang Dapat Dituntut

Orang yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum dapat dituntut sejumlah ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang dapat terdiri kerugian Kerugian materiil, yaitu kerugian nyata yang diterima orang yang dirugikan ,kerugian immaterial, yaitu kerugian yang bersifat potensi yang didapat seseorang yang dirugikan.adapun penentujan jumlah kerugian yang diterima nantinya akan lebih ditentukan oleh putusan pengadilan.


Konsultasikan Permasalahan Mengenai Penyebaran Foto Sembarangan Melalui
Kantor Hukum JR DAN REKAN

Jika Anda menemukan masalah menegnai penyebaran foto yang dilakukan sembarangan, Anda bisa berkonsultasi pada Kantor Hukum JR DAN REKAN,Untuk itu Anda bisa bertanya melalui beberapa layanan seperti kontak ponsel kami di 0812 - 8832 - 0715 (ADVOKAT/PENGACARA , JERI)


Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya ketik ketik ke nomor tersebut diatas, atau bisa kunjungi laman ini dan save nomor teleponya (0812-8832-0715) ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan komunikasi sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Penulis . Yayat






Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done