CIKARANG - Polres Bekasi meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kematian mahasiswi di sebuah apartemen Cikarang Utara. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, Senin (16/2/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur dalam kondisi meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban berinisial PAF (20) telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026).
Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi. Sementara penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah konsumsi obat, korban mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Dilansir Antara, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat diduga digunakan korban serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.