Polres Karawang : Niat Melerai Malah Jadi Korban , Kini Pelaku Diamankan Polres Karawang - DATA FAKTA

Jumat, 20 Februari 2026

Polres Karawang : Niat Melerai Malah Jadi Korban , Kini Pelaku Diamankan Polres Karawang

KARAWANG | Idris alias Ode bin Hendra (25), seorang tukang parkir asal Cikampek, Karawang, tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh sekelompok pemuda. Korban dianiaya usai menegur kelompok tersebut yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. 

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB. Lokasi kejadian tepat di depan gerai Alfamart, Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Bermula dari Cekcok Kejadian bermula saat sekitar 30 orang datang ke lokasi tersebut. Korban yang sedang bertugas sebagai tukang parkir terlibat cekcok dengan salah satu pemuda bernama Entis Sutisna alias Botis.

Dalam perselisihan itu, korban sempat memukul wajah Botis sebanyak satu kali. Melihat rekannya dipukul, Raden Bram Rangga Kusumah yang berada di lokasi langsung turun tangan. Bram diduga melakukan tindakan sadis dengan membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban secara membabi buta.

"Korban yang berprofesi sebagai tukang parkir di tempat tersebut menegur kelompok yang akan melakukan tawuran tersebut, namun pelaku ini tidak terima, makanya kemudian mengeroyok korban," kata KapolresKarawang, Kamis (19/2/2026) Dalam Konferensi Pers. 

Akibat pengeroyokan tersebut, terdapat dua orang korban yang harus dilarikan ke rumah sakit. Satu korban, yakni Ode, dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Pelaku Ditangkap dalam 48 Jam Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku dalam waktu 48 jam. Polisi awalnya menangkap Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24) di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang. Sementara itu, eksekutor utama, Raden Bram Rangga Kusumah (26), diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, Botis dan Gembel hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut.

"Mereka kami periksa secara intensif untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut, dan hasilnya sementara berstatus sebagai saksi," ujar Kapolres Karawang, Sesuai prosedur, keduanya dikembalikan kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat.

Terancam 7 Tahun Penjara Kini, Raden Bram Rangga Kusumah telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan pasal berat terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Atas perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," jelas Kapolres Karawang.(Yayat) 
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done