KARAWANG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, buka suara ihwal ramainya tuntutan warga Karawang terkait kerusakan parah di sepanjang Jalan Pantura yang telah menyebabkan banyak korban kecelakaan.
KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Menurutnya, ruas jalan Pantura merupakan jalan nasional sehingga kewenangan perbaikan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Kewenangannya merupakan kewenangan Menteri PU. Karena ini kewenangan Menteri PU, maka yang berkewajiban membangun adalah Menteri Pekerjaan Umum," katanya, Selasa (3/2).
Dia mengaku telah menyampaikan kondisi kerusakan jalan tersebut dalam pertemuan di Bandung, dan Menteri PU telah menyanggupi untuk melakukan perbaikan.
KDM pun menepis anggapan jika dirinya melempar tanggung jawab. Dia menegaskan, jika pemerintah provinsi atau kabupaten tetap melakukan perbaikan jalan nasional tanpa pelimpahan kewenangan, hal itu justru berpotensi melanggar aturan administrasi dan keuangan negara karena mengerjakan pekerjaan di luar kewenangannya.
