SERANG – Polresta Serang Kota menetapkan Alifah Maryam, warga Kota Serang, sebagai tersangka kasus penghinaan. Padahal, sebelumnya Alifah lebih dulu melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan penyidik menetapkan status tersangka setelah menerima laporan dari kuasa hukum Dea Viana, pihak yang sebelumnya Alifah laporkan dalam kasus dugaan penipuan.
“Laporan penipuannya tidak kami tangani di sini. Saat itu yang bersangkutan datang karena terlapor sedang kami periksa dalam laporan lain, lalu terjadi keributan,” kata Alfano, Kamis (19/2/2026).
Alfano menjelaskan, kuasa hukum Dea berusaha menenangkan situasi saat keributan terjadi. Namun, Alifah diduga melontarkan kata-kata yang dianggap menghina. Kuasa hukum Dea kemudian melayangkan laporan resmi ke polisi.
Penyidik meminta keterangan ahli bahasa untuk mengkaji ucapan tersebut. Setelah memeriksa unsur-unsurnya, penyidik menyimpulkan dugaan penghinaan terpenuhi.
Polisi mengategorikan perkara itu sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman di bawah empat bulan kurungan. Penyidik menetapkan Alifah sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 dan langsung melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Karena tipiring, mekanismenya langsung kami ajukan ke pengadilan,” ujar Alfano.
Di sisi lain, proses hukum dugaan penipuan yang Alifah laporkan terhadap Dea Viana masih berjalan di PN Serang.
Usai sidang pada Rabu (18/2/2026), Alifah menjelaskan kronologi perkara yang ia laporkan. Ia mengaku kasus bermula pada Maret 2025 saat Dea menawarkan kerja sama penyertaan modal usaha.
Menurut Alifah, Dea menyebut ada usaha milik pihak ketiga yang memiliki invoice, tetapi tidak membuka identitas pemilik usaha tersebut. Karena sudah lama mengenal Dea dan suaminya yang disebut berprofesi sebagai anggota kepolisian di wilayah Pandeglang, Alifah mengaku percaya.(Mulyadi)