KARAWANG - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menata kawasan Stadion Singaperbangsa sebagai zona khusus olahraga masyarakat berpotensi menghadapi hambatan. Hal ini menyusul aksi penyampaian aspirasi puluhan warga sekitar yang meminta pembukaan barikade akses jalan menuju stadion, pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut bertujuan menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengurai kepadatan kendaraan di sekitar kawasan stadion.
“Penataan ini dilakukan untuk mendukung aktivitas olahraga masyarakat. Sejauh ini, respons publik terhadap kebijakan zona olahraga cukup baik,” ujar Muhana, Minggu (1/2).
Namun demikian, munculnya dorongan pembukaan kembali akses jalan dengan alasan kemacetan, khususnya pada jam masuk dan pulang sekolah di sekitar kawasan tersebut, menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah daerah pun mengambil langkah kompromi dengan membuka akses secara terbatas pada waktu-waktu tertentu.
“Akses akan dibuka pada jam masuk dan pulang sekolah sebagai solusi sementara agar kemacetan dapat terurai,” jelas Muhana.
Sebagai langkah jangka panjang, Dinas Perhubungan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk menyiapkan jalur alternatif, sehingga fungsi kawasan stadion sebagai zona olahraga tetap terjaga tanpa mengorbankan kebutuhan mobilitas warga.
“Kami menyiapkan opsi pembukaan akses jalan baru melalui jalur alternatif. Harapannya, kawasan olahraga tetap steril, sementara aktivitas warga tetap berjalan lancar,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan jalur Tarum KW 5 sebagai akses menuju Jalan Wijayakusuma guna menghindari kepadatan di sekitar stadion. Pemerintah daerah juga merencanakan perbaikan serta pelebaran Jalan Wijayakusuma sebagai bagian dari penataan lalu lintas berkelanjutan di kawasan tersebut.
Penulis : Naufal
