Rabu, 22 Juli 2026
Selasa, 21 Juli 2026
Redaksi
PENERBIT
PT.MEDIA BINTARA SAGITA GROUP
SK KEMENKUMHAM RI NOMOR
AHU-OO3768.AH.01.31.Tahun 2024
NPWP PERUSAHAAN
61.155.730.7-408.000
NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
2609220017741
NOMOR SERTIFIKAT STANDAR
26092200177410002
NOMOR KEPMEN DLDK RI
25022301132150100
NOMOR KBLI
(KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA)
58130 - Penerbitan surat kabarJurnal dan Buletin (Online) dan Majalah
18202 - Reproduksi media rekaman film dan video
DASAR
Undang Undang RI No 40 Tahun 1999 Tentang PERS
PIMPINAN UMUM
RL Jeri S,S.H.
DEWAN REDAKSI
RL Alex S
PENASEHAT HUKUM
RL Jeri Sagita,S.H.
Iskandar,S.H.
Muhamad Faisal,S.H.
Wira Andika,S.H.
Randy Tyas Putranto,S.H.
PEMIMPIN REDAKSI
Jeri
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Ahmad Jayadi
REDAKTUR EXSEKUTIF
Misja
BIRO KARAWANG
Yayat Ruhyat
WARTAWAN KARAWANG
Frans AM Affan
BIRO SUBANG
Kasani
WAKIL BIRO SUBANG
Carki
BIRO PURWAKARTA
Imam Mulyadi
BIRO CIANJUR
Abdul Mujib
BIRO BEKASI
Lukman
PERWAKILAN BANDUNG
Adi Gunawan
PERWAKILAN JAWA TIMUR
Sriyono
PERWAKILAN JAWA TENGAH
Samidi
PERWAKILAN DKI
Sulaeman
PERWAKILAN BANTEN
Mulyadi
BIRO CILEGON - BANTEN
Rahmat
PERWAKILAN SUMATERA
Nopen
Refan
KAPERWIL PROV LAMPUNG
Arif Muammar
ALAMAT REDAKSI
Perum BMP Desa.Margasari ,Kec.Karawang Timur, Kab.Karawang - Jawa Barat - Indonesia
Phone. 0812 - 8832 - 0715
Website . www.datafakta.com
CATATAN
Crew Media Online DATAFAKTA.COM Tercantum Di Bok Redaksi,Yang Tidak Tercantum Di Bok Redaksi Diluar Tanggung Jawab kami
Rabu, 15 Juli 2026
Sijago Merah Melanda Kawasan Kampung Pacing
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Samsat Kabupaten Bekasi Lakukan Transformasi Total
Selasa, 14 Juli 2026
Cakades Dirman Inisiasi Pengaspalan Jalan Perumahan BWI 1 secara Swadaya Untuk Kepentingan Warga
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Seorang Anak Perempuan Berusia Empat Tahun
Polres Metro Bekasi -Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingin pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.
DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.
Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.
Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

