DATA FAKTA: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2026

Polres Serang Melalui Satrekrim Amankan Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

BANTEN - KAB. SERANG – Satreskrim Polres Serang menangkap seorang perempuan berinisial FR (27), warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) malam di kediaman tersangka.

FR diduga menawarkan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran belasan juta rupiah per orang. Ia meyakinkan korban dapat memasukkan beberapa orang sekaligus sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Alhirman (38), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Korban mengaku dijanjikan pekerjaan dengan syarat membayar Rp18 juta per orang.

“Terlapor menawarkan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan syarat membayar Rp18 juta per orang,” ujar Andri, Sabtu (21/2/2026).

Korban kemudian menyerahkan tujuh berkas lamaran kerja kepada FR. Pelaku meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya sebagai syarat awal proses penerimaan.

Secara keseluruhan, korban menyerahkan uang hingga Rp88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tersangka. Seluruh dana tersebut diterima langsung oleh FR.

Setelah menerima uang, FR memberikan tujuh surat panggilan tes dan wawancara kerja kepada korban. Namun, korban mulai curiga dan melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan.

“Hasil pengecekan menyatakan surat panggilan interview itu palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan,” kata Andri.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang serta surat panggilan tes dan wawancara kerja yang diduga palsu. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.

Penulis.Mulyadi

Sabtu, 21 Februari 2026

Polres Metro Bekasi : Unit Reskrim Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Diduga Aksi Penipuan Jual Beli Secara Daring

Kabupaten Bekasi – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang sempat viral di media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan jual beli secara daring.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial. Peristiwa penipuan tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan, awalnya korban membuat unggahan di media sosial Facebook untuk mencari Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung.

Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., bersama tim opsnal. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif.


Kamis, 05 Februari 2026

Polres Metro Bekasi Melalui Wakasat Reskim Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY Sebagai Tersangka.

BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fendy (41).

​Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida kepada wartawan, Jumat (30/1).

Diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat diduga dikeroyok oleh NY bersama sejumlah rekannya.

Namun, polisi belum mengungkap selain tersangka NY. Perida menegaskan penanganan perkara akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang disandang terlapor. 

“Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” jelasnya.



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done