TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (Kg) yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah di Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu 18 Februari 2026.
Menurutnya, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu Kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.
Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Petugas kemudian melakukan pengawasan intensif hingga kendaraan bergerak menuju Jawa Timur. Dari dalam kendaraan itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan.
Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total terdapat 25 bungkus plastik, masing-masing seberat satu kilogram.
Pembuntutan berakhir saat kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) yang diduga berperan sebagai kurir.
“Keduanya merupakan residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu tersebut,” jelas Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap jalur masuk barang haram itu, termasuk pemasok dan pengendali jaringan.
"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus tersebut dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)Polres.(Mulyadi)
