SERANG – Dua tersangka dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dua tersangka dimaksud yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan Ir. Andreas Andrianto Wijaya selaku Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (PT KAN). Jaksa memproses keduanya dalam berkas perkara terpisah.
Kasubsi 1 Kejari Serang, Muhammad Siddiq, menjelaskan perkara bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah Non-DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN.
YU merintis kerja sama tersebut sejak Oktober 2024 saat masih menjabat Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha PT ABM. Namun, kerja sama itu sempat dibatalkan karena perbedaan metode pembayaran.
Setelah YU menjabat Plt Direktur PT ABM pada Februari 2025, ia kembali melanjutkan kerja sama tersebut.
“Ia mengambil keputusan tanpa mengajukan proposal, studi kelayakan, manajemen risiko, serta tanpa meminta persetujuan dewan komisaris sebagaimana tata kelola BUMD,” jelas Siddiq, Rabu (18/2/2026).
Pada Februari 2025, YU menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng curah Non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan harga Rp17.000 per kilogram termasuk PPN 11 persen. Nilai transaksi mencapai Rp20,4 miliar.
Skema pembayaran dilakukan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dijamin dengan deposito milik PT ABM di Bank BRI Cabang Serang.
Dalam proses pencairan SKBDN, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, antara lain faktur, delivery order, sertifikat analisis lama tahun 2013, serta berita acara serah terima barang. Faktanya, PT KAN tidak pernah mengirimkan minyak goreng sesuai perjanjian.(Mulyadi)