Ilustrasi
KARAWANG | Keroyokan & Perusakan Bareng-bareng di Tempat Umum? BISA 12 TAHUN Penjara ! Jangan anggap “rame-rame” jadi aman. Kalau kekerasan dilakukan bersama-sama di muka umum, itu masuk pidana serius!KUHP PASAL 262
KEKERASAN TERHADAP ORANG/BARANG SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM
Ayat (1)
Setiap orang yang terang-terangan / di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang:
• dipidana penjara maksimal 5 tahun atau
• denda maksimal Kategori V
Ini termasuk aksi keroyokan atau pengerusakan bareng-bareng Kalau Akibatnya Lebih Berat, Hukumannya Naik
Ayat (2)
Jika mengakibatkan:
• barang hancur, atau
• korban luka
pidana maksimal 7 tahun
atau denda Kategori IV
Ayat (3)
Jika mengakibatkan luka berat, pidana maksimal 9 tahun
Ayat (4)
Jika mengakibatkan kematian, pidana maksimal 12 tahun
Bisa Ditambah Ganti Rugi!
Ayat (5)
Pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan berupa, pembayaran ganti rugi kepada korban.
Jadi bukan hanya penjara, tapi bisa wajib bayar kerugian.
Contoh Kasus
❌ tawuran massal
❌ pengeroyokan di jalan
❌ merusak motor/mobil orang ramai-ramai
❌ memukul orang saat demo sampai luka
❌ mengamuk di tempat umum hingga merusak fasilitas
Jeri Manyampaikan "Jadi....!!! Kalau dilakukan bersama-sama dan di depan umum, hukumnya jauh lebih berat." Ungkapnya
“Ikut-ikutan tetap bisa jadi tersangka.
Karena dalam hukum, ramai-ramai bukan alasan pembenar."tutup Jeri
Penulis. Lukman