Adv.Jeri : Keroyokan dan Pengerusakan Bareng Bareng Awas Looo... (12 Tahun Penjara) - DATA FAKTA

Jumat, 20 Februari 2026

Adv.Jeri : Keroyokan dan Pengerusakan Bareng Bareng Awas Looo... (12 Tahun Penjara)

                                  Ilustrasi
KARAWANG | Keroyokan & Perusakan Bareng-bareng di Tempat Umum? BISA 12 TAHUN Penjara ! Jangan anggap “rame-rame” jadi aman. Kalau kekerasan dilakukan bersama-sama di muka umum, itu masuk pidana serius!

KUHP PASAL 262

KEKERASAN TERHADAP ORANG/BARANG SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM

Ayat (1)
Setiap orang yang terang-terangan / di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang:

• dipidana penjara maksimal 5 tahun atau
• denda maksimal Kategori V

Ini termasuk aksi keroyokan atau pengerusakan bareng-bareng Kalau Akibatnya Lebih Berat, Hukumannya Naik

Ayat (2)
Jika mengakibatkan:
• barang hancur, atau
• korban luka

pidana maksimal 7 tahun
atau denda Kategori IV

Ayat (3)
Jika mengakibatkan luka berat, pidana maksimal 9 tahun

Ayat (4)
Jika mengakibatkan kematian, pidana maksimal 12 tahun
Bisa Ditambah Ganti Rugi!

Ayat (5)
Pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan berupa, pembayaran ganti rugi kepada korban.

Jadi bukan hanya penjara, tapi bisa wajib bayar kerugian.

Contoh Kasus
❌ tawuran massal
❌ pengeroyokan di jalan
❌ merusak motor/mobil orang ramai-ramai
❌ memukul orang saat demo sampai luka
❌ mengamuk di tempat umum hingga merusak fasilitas

Jeri Manyampaikan "Jadi....!!! Kalau dilakukan bersama-sama dan di depan umum, hukumnya jauh lebih berat." Ungkapnya

“Ikut-ikutan tetap bisa jadi tersangka.
Karena dalam hukum, ramai-ramai bukan alasan pembenar."tutup Jeri

Penulis. Lukman

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done